Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pembagian kupon daging kurban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
"Pelaksanaan kurban sudah diatur teknisnya. Ini sesuai arahan dari Pak Menko dan juga berdasarkan dari aturan yang ada di PPKM Darurat," kata Yaqut dalam konferensi pers yang digelar Kemenko PMK, Jumat (2/7).
Yaqut menegaskan larangan pembagian kupon daging kurban kepada masyarakat. Daging akan dibagikan dari rumah ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, penyembelihan hewan kurban tak boleh menimbulkan kerumunan. Tempat akan dibatasi dan yang diizinkan untuk melihat proses penyembelihan hanya warga yang melakukan kurban.
"Daging kurban pembagiannya suka membuat kerumunan dan biasanya dibagi dengan kupon, tidak ada lagi kupon pembagian harus diserahkan ke rumah masing-masing," kata dia.
Aturan ini, kata dia, nantinya akan dikeluarkan melakui Surat Edaran Menteri Agama dan akan disebarkan ke berbagai lapisan masyarakat.
"Nanti diturunkan jadi SE Menag," kata Yaqut.
Selain aturan terkait kurban, Yaqut juga melarang pelaksanaan salat Iduladha di masjid. Selain itu pelaksanaan takbir juga hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.
Aturan ini akan berlaku untuk wilayah masuk dalam PPKM darurat yakni wilayah Jawa dan Bali.
"Takbir kita larang di zona PPKM Darurat. Nggak boleh ada keliling, iring-iringan, jalan kaki, di masjid juga. Di rumah saja," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali karena laju penularan covid-19 yang terus melonjak.
Selama penerapan kebijakan tersebut, dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, ibadah di rumah, hingga work from home 100 persen.
(tst/psp)