Aparat TNI-Polri akan mengerahkan sekitar 50 ribu personel untuk mengawal penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang akan diberlakukan selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengatakan pihak kepolisian bakal mengerahkan seluruh kekuatan untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat diikuti dengan tertib oleh masyarakat.
Baca juga:ASN WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat |
"Mulai besok itu ada 21 ribu lebih (unsur Polri), TNI disiagakan 32 ribu lebih. Ini nanti 50 ribu ini, walaupun jumlahnya tidak signifikan," kata Imam dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan personel tersebut akan melakukan pendisiplinan terhadap 12 poin aturan yang diberlakukan selama masa PPKM Darurat.
Pihak kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.
"Mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan," tambah dia.
Dalam operasi yang diberi sandi Aman Nusa II penanganan Covid-19, akan ada tujuh Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing bidang. Salah satunya, kata dia, ialah Satgas Binmas (Pembinaan Masyarakat) yang akan menjadi ujung tombak operasi tersebut.
"Satgas binmas ini kita perkuat di PPKM Mikro. Dari tingkat desa, tingkat kelurahan, sampai kecamatan. Kemudian Satgas 3 itu pendisiplinan prokes sama pelaksanaan pam (pengamanan) vaksinasi," ucap Imam.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Ditargetkan, kasus harian dapat ditekan hingga 10 ribu usai kebijakan ini berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan pelbagai peraturan dalam PPKM Darurat yang akan dijalankan pemerintah saat ini. Di antaranya aturan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor nonesensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
Selain itu, sambung Luhut, pemerintah pun mengatur agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Mereka juga wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan diharuskan tutup.
![]() |