Produsen Ivermectin Ilegal Terancam Pidana, Izin Edar Dicabut
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan produsen Ivermectin ilegal terancam sanksi pidana sampai pencabutan izin edar jika tidak kooperatif dalam penindakan.
BPOM mendapati perusahaan farmasi PT Harsen melakukan produksi ilegal obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12. Ivermectin merupakan obat Covid-19 yang akan dikeluarkan Indofarma.
"Tentu pelanggaran tersebut ada tindak lanjut yang akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Jumat (2/7).
Penny menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan dengan pembinaan sebelum memberikan sanksi. Namun jika perusahaan tidak kooperatif, BPOM akan menjatuhkan sanksi.
Dalam kasus ini, Penny mengatakan BPOM sudah melakukan inspeksi, berkomunikasi dan melaporkan Berita Acara Perkara (BAP). Namun ia menyebut PT Harsen belum menunjukkan niat baik untuk bekerja sama dengan BPOM.
"Bisa berlanjut kepada sanksi pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan. Sanksi administrasi beberapa, sampai penghentian produksi dan pencabutan izin edar," tutur Penny.
Namun Penny menampik BPOM memblokir PT Harsen karena insiden ini. Ia mengatakan tahapan-tahapan pembinaan dan sanksi yang diberikan sudah cukup sesuai ketentuan yang ada.
Sebelumnya, beredar rekaman video di sosial media yang menunjukkan tim BPOM melakukan inspeksi ke gudang produksi Ivermectin. Penny mengkonfirmasi kegiatan itu dilakukan terhadap PT Harsen.
PT Harsen disebut melakukan produksi ilegal karena menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan juga menyertakan waktu kadaluarsa obat tidak sesuai dengan ketentuan yang diputuskan BPOM dan menggunakan jalur distribusi tidak resmi.
Diketahui, PT Harsen juga pernah menyebut Menhan Prabowo Subianto sudah mengonsumsi Invermectin dalam empat bulan terakhir. Namun, Kementerian Pertahanan membantahnya. Setelah itu, PT Harsen meralat.
PT Harsen menyatakan yang mengonsumsi bukan Prabowo, melainkan adiknya, yakni Hashim Djojohadikusumo.