Aturan Perjalanan PPKM Darurat, Masker Kain 3 Lapis

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 20:23 WIB
Ilustrasi. Jawa-Bali bersiap PPKM Darurat. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito membeberkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Disampaikan Ganip, setiap individu yang melakukan perjalanan moda transportasi udara, darat dan laut wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Pengetatan ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis, konsumsi obat," tutur Ganip dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Sedangkan untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatannya serta ketentuan yang berlaku.

Lalu, apabila hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen negatif tapi memiliki gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selain itu, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isoman selama waktu tunggu.

Ganip menuturkan ketentuan syarat vaksinasi juga berlaku untuk pelaku perjalanan. Yakni, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau blm divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," tutur Ganip.

Lalu, untuk syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Ganip menuturkan khusus untuk moda transportasi udara hasil tes RT-PCR berlaku maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib mengisi e-HAC.

Untuk moda transportasi laut, darat, pribadi atau umum hasil tes RT-PCR maksinal 2x24 jam sebeluk keberangkatan. Sedangkan hasil tes rapid tes antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

"Kemudian untuk transportasi pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen," ucap Ganip.

Selanjutnya, pelaku perjalanan usia anak atau di bawah 18 tahun, wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil RT-PCR atau rapid tes antigen.

Dalam pelaksanaannya, kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemda berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ganip juga menyampaikan bahwa otoritas penyelenggara transportasi umum wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

"Pemalsuan surat keterangan RT-PCR atau rapid tes antigen dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ganip.

Ganip menyebut aturan bagi pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021.

"Berlaku efektif per 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," tuturnya.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK