Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19 serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442H/2021.
Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto itu menganjurkan agar Salat Iduladha 1442 H sebaiknya digelar di rumah masing-masing.
"Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran itu juga mengimbau agar Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu bertujuan untuk meminimalkan dampak penularan corona di Indonesia.
Muhammadiyah menilai meniadakan Salat Iduladha di lapangan maupun di masjid karena ancaman Covid-19 tidak akan mengurangi nilai beribadah.
"Takbir keliling tidak disarankan. Sebaiknya dilakukan di rumah," bunyi edaran tersebut.
Selain itu, edaran itu mengimbau umat Islam khususnya warga Muhammadiyah untuk bersedekah berupa uang ketimbang menyembelih hewan kurban. Uang itu bisa untuk diserahkan bagi masyarakat yang banyak terdampak pandemi virus corona.
Terlebih lagi, Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
"Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," bunyi edaran tersebut.
Meski demikian, edaran itu tak melarang masyarakat untuk tetap menjalankan kurban sekaligus bersedekah untuk membantu masyarakat terdampak virus corona. Sebab, membantu kaum duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
"Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," bunyi edaran tersebut.
(rzr/ain)