Syarat Lewati 63 Penyekatan Jabodetabek: Vaksin hingga PCR

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 21:15 WIB
Polri menetapkan kartu vaksin, bukti tes PCR dan rapid tes sebagai syarat bagi warga yang hendak melewati 63 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya.
Suasana jalan raya di Jakarta jelang PPKM Darurat 3-20 Juli. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan persyaratan yang sama seperti perjalanan darat lainnya bagi kendaraan yang akan melintas di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

Dalam hal ini, pengendara diminta untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen untuk dapat melintasi 63 titik penyekatan.

"Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik," kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat. Misalnya, lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi akan menutup wilayah itu.

"Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 sampai pukul 4 pagi," tambah dia.

Adapun 63 titik lokasi penyekatan hingga pembatasan mobilitas yang dimaksud ialah:

A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

1. GT Cakung arah Jagorawi
2. GT Tomang dari arah Tangerang
3. GT Halim dari arah Cikampek
4. GT Cikunir dari arah Cikampek

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel

Daftar 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

(wis/mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER