Pemerintah RI bersepakat menggunakan satu data digital melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk mengantisipasi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes usap PCR.
Kesepakatan itu dijalin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Angkasa Pura II.
Langkah ini ditempuh untuk memenuhi salah satu kriteria melakukan penerbangan di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 hingga 20 juli yang membutuhkan validasi sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil PCR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Minggu (4/7).
Ia menerangkan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II untuk melakukan pilot project yang akan diuji coba pada 5 hingga 12 Juli 2021 untuk penerbangan pulang pergi (PP) Jakarta- Bali. Dalam hal ini, pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital.
Menurut Budi, penggunaan data digital ini karena data vaksinasi dan hasil PCR dari 743 yang terdaftar dari seluruh Indonesia dikelola kementeriannya.
Lewat kerja sama ini, dia berkata, setiap orang yang melakukan check-in di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi Peduli Lindungi atau bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIP), sehingga langsung dicek oleh sistem.
Ia berharap, kerja sama ini bisa membuat proses check-in calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar dari pemalsuan dokumen.
"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat berlaku mulai Senin (5/7) esok.
Adita menyebut syarat perjalanan pada masa PPKM darurat lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli 2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7).
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau PCR 2x24 jam.
Pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena kondisi medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis sebagai ganti kartu vaksin covid-19. Surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR tetap harus dilampirkan.
(mts/gil)