Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan sertifikat vaksin belum diputuskan menjadi syarat perjalanan orang.
Nadia menegaskan syarat tes tetap wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, meskipun orang itu telah mengikuti vaksinasi.
"Sampai saat ini kita masih berada dalam posisi pandemi Covid-19, sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan jadi pemeriksaan tes Covid-19 masih dilakukan," kata Nadia dalam konferensi pers daring, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui untuk perjalanan menggunakan transportasi umum diharuskan membuktikan hasil tes antigen atau swab PCR negatif Covid-19. Khusus untuk perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil tes GeNose.
Nadia juga menegaskan setiap orang yang sudah menerima vaksin masih memiliki peluang tertular dan/atau menularkan virus corona. Hal itulah yang membuat pihaknya belum bisa menggelontorkan kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
"Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan," ucap Nadia.
Lebih lanjut ia juga menyinggung persentase jumlah orang yang divaksin Covid-19 masih terlampau sedikit sehingga kekebalan kelompok belum terbentuk.
"Persentase jumlah orang yang divaksin ini masih relatif belum banyak, jadi tidak mungkin kekebalan kelompok," kata dia.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Selasa (16/3), vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 4,4 juta orang. Sementara dosis kedua atau sudah menjalani vaksinasi lengkap baru diberikan pada 1,7 juta orang.
Angka itu masih jauh dari target sasaran vaksinasi 181,5 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) atas virus corona.