Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di Kota Bekasi dan Jakarta Selatan yang melanggar aturan PPKM darurat pada Minggu (4/7) kemarin.
"Telah melakukan tindakan penegakan hukum ke dua lokasi karaoke dan massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (5/7).
Lokasi pertama yang ditindak yakni K ONE (KAWAN) SPA MEN'S HEALTH & EXECUTIVE SPA yang berlokasi di Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Kayuringin, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi ini, polisi mengamankan enam orang yang selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Yang terdiri dari dua tamu, dua terapis, satu kasir, dan satu orang penanggung jawab," ucap Yusri.
Kemudian, lokasi kedua yakni MARS SPA PONDOK INDAH yang berlokasi di Plaza 5, Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi turut mengamankan sembilan orang di lokasi ini untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Dibawa ke Mapolda sembilan orang yang terdiri dari lima tamu, dua terapis, satu kasir dan satu orang penanggung jawab," tutur Yusri.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat Jawa Bali yang mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah aturan baru diberlakukan mulai dari bekerja dari rumah atau Work From Home 100 persen hingga penutupan mal.
Penerapan PPKM Darurat ini imbas dari lonjakan kasus covid-19 yang bahkan terus mencatatkan rekor baru baik terkait jumlah warga terpapar hingga kasus kematian akibat Covid-19.
(dis/psp)