Berikut Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi mengenai syarat perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adendum yang berlaku mulai Selasa, 6 Juli 2021 ini memuat beberapa perubahan aturan terkait perjalanan internasional selama PPKM Darurat.
Perubahan aturan selama PPKM Darurat itu yakni penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi.
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7).
Berikut isi adendum:
I. Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA
Wajib tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;
g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;
g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;
h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan
i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Pada Adendum SE Satgas 8/2021 juga juga ditambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
II. Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI Selama PPKM Darurat
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Addendum Surat Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi kementerian/lembaga," kata Ganip.
(osc)