Dua kendaraan tempur lapis baja, panser milik TNI dan satu kendaraan taktis Barracuda Polri disiagakan di posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dekat fly over Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Total tiga mobil antihuru-hara itu disiagakan di tengah jalan untuk menyekat arus lalu lintas pengendara yang hendak menuju wilayah Jakarta dari arah Kota Depok.
Pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 11.30 WIB, sebagian besar pengendara langsung diminta putar balik melalui fly over agar kembali menuju Kota Depok. Hanya sebagian kecil pengendara yang melalui posko penyekatan tersebut.
Mereka yang diputar balik umumnya karena tak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti surat tugas atau sertifikat vaksin. Sedangkan sisanya bisa lewat setelah menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas.
Sebagian pengendara yang terpaksa harus putar balik tampak kesal. Tak sedikit di antara mereka yang menunjukkan kekesalan dengan menarik tuas kendaraan dan mengencangkan suara knalpot. Namun tak sedikit pula yang terlihat pasrah dan menunjukkan raut muka masam.
Arus lalu lintas di sekitar pos penyekatan tersebut pun macet hingga lebih dari lima kilometer, terhitung dari Universitas Pancasila hingga titik penyekatan di fly over Jalan Lenteng Agung. Kondisi itu membuat tak sedikit pengendara memilih putar balik.
![]() |
Selain menyiagakan mobil panser dan barracuda, petugas juga menyemprotkan desinfektan dengan mobil pemadam kebakaran bagi kendaraan yang terpaksa harus putar balik melalui fly over.
Pos sekat Lenteng Agung merupakan satu dari puluhan titik sekat di wilayah perbatasan Jakarta dan beberapa daerah di sekitar Bodetabek yang disiapkan selama PPKM Darurat.
Pos sekat tersebut, disiagakan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas warga di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
(thr/pmg)