Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi memantau langsung tindakan tegas jajaran aparat menyemprotkan disinfektan untuk membubarkan kerumunan yang melanggar aturan selama PPKM Darurat.
Hendrar bersama Dandim 0733 Semarang Kolonel Yudhi Diliyanto dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat berpatroli semalam, Minggu (4/7), mendapati banyak pedagang warung makanan yang masih melayani pengunjung untuk makan di tempat.
Selain beberapa warteg, kerumunan warga makan di tempat juga terlihat di beberapa angkringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak banyak kompromi, Hendrar beserta Dandim dan Kapolrestabes Semarang langsung melakukan pembubaran. Pedagang yang ngeyel dan membantah langsung disemprot desinfektan sebagai bentuk tindakan tegas di masa PPKM Darurat.
"Kita lihat saja, masih banyak warga yang ngeyel. Kita kasih tahu, tegur dengan baik-baik, masih ngeyel dan membantah. Ya sudah, aparat melakukan tindakan tegas, semprot desinfektan dan bubarkan", ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi usai melakukan patroli, Minggu (4/7) malam.
Dandim 0733 Semarang Kolonel Yudhi Diliyanto mengingatkan warga untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Pihaknya yakni TNI bersama Polri tak segan-segan melakukan tindakan tegas yang nantinya hanya akan merugikan warga sendiri.
"Kita enggak bisa kompromi, aturannya jelas, melanggar kita tindak. Semarang ditetapkan level 4, sangat serius, ini upaya Pemerintah menyelamatkan rakyat. Sekali lagi kita ingatkan, yang melanggar dan ngeyel, berhadapan dengan TNI-Polri", kata Yudhi.
Rohim, salah satu pedagang warteg berdalih dirinya hanya tahu kalau yang tidak diizinkan makan di tempat hanya pada siang hari. Setelah diberi pemahaman dan teguran keras oleh aparat, Rohim pun menyatakan patuh.
"Saya tahunya yang dilarang hanya siang hari. Ya ini baru saja dikasih tahu pak Wali dan pak Polisi, pak TNI. Ya sudah kalau itu aturannya, gimana ya, namanya warteg itu kan orang datang pengennya makan di tempat", ujar Rohim.
Oleh Pemerintah Pusat, Kota Semarang ditetapkan berstatus PPKM Darurat level 4 dimana memiliki tingkat keseriusan dan bahaya tinggi sehingga harus dijalankan dengan tegas dan terukur sebagai upaya bersama menekan kasus covid-19.
PPKM Darurat mengatur pembatasan aktivitas selama pandemi. Beberapa di antaranya adalah melarang restoran membuka jasa makan di tempat serta membatasi aktivitas jual-beli toko atau supermarket hingga pukul 20.00 WIB.
(dmr/gil)