Sengkarut STRP Jadi Syarat Pekerja Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, baru hari pertama berlaku, kebijakan STRP memicu polemik. Tak sedikit pekerja gagal masuk Jakarta karena tidak mengantongi STRP.
Selain itu, banyak warga yang kesulitan untuk mengakses laman Jakevo untuk mendaftarkan pengajuan STRP. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, laman tersebut sempat mengalami gangguan atau down, Senin (5/7).
"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta," kata Anies, Senin (5/7).
Mulanya, pendaftaran STRP memang dapat dilakukan secara pribadi. Namun, dengan kendala server di laman Jakevo, Anies mengubah kebijakan itu sehingga hanya perusahaan atau kantor yang dapat mengajukan pendaftaran.
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja," ujarnya.
Anies juga menegaskan hanya perusahaan di sektor esensial dan kritikal yang dapat mengajukan pendaftaran tersebut. Sementara, untuk perusahaan di luar sektor esensial diminta tidak mengajukan pendaftaran.
Ia menegaskan, bagi ASN yang bekerja di Jakarta juga tidak memerlukan STRP. Sebab, pegawai pemerintahan termasuk dalam sektor yang dikecualikan.
"Dari situ nanti akan dikeluarkan STRP, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi," kata Anies.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat meminta agar Anies segera menerbitkan STRP bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama PPKM Darurat.
"Sehingga segera ada keputusan, barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru," kata Sigit.
Sigit menyebut, warga masih bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.
Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.
(dmi/psp)