Syarat Penumpang Melintas Pelabuhan Merak Selama PPKM Darurat

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 05:52 WIB
Para penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Merak, Banten, wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR atau antigen.
Penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 dan surat hasil tes PCR atau antigen. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Cilegon, CNN Indonesia --

Penumpang wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR maupun antigen saat menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, selama PPKM Darurat.

"Pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen. Genose udah enggak berlaku lagi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro, Senin (5/7).

Handjar menyebut khusus sopir dan kondektur truk pengangkut logistik dan sembako hanya wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Para penumpang yang belum divaksin bisa melakukannya di Pelabuhan Merak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan surat keterangan perjalanan dari kelurahan, RT maupun RW tidak berlaku selama PPKM Darurat.

"Kita nyiapin tempat untuk vaksin, harapan saya (penumpang) masuk ke pelabuhan udah clear. Nanti masyarakat yang belum melakukan itu (vaksin), bisa di fasilitasi di pelabuhan reguler dan eksekutif juga ada," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Handjar, penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan pribadi maupun umum diprediksi akan berkurang drastis selama PPKM Darurat. Sedangkan angkutan logistik maupun sembako akan berjalan normal.

Kapal yang beroperasi juga akan disesuaikan oleh BPTD Wilayah VIII Banten. Saat ini, kapal penyeberangan yang beroperasi sebanyak 30 unit, dengan rincian 26 kapal di dermaga reguler dan 4 kapal di dermaga eksekutif.

"Skenario awal tetap akan mengoperasikan semua dermaga dengan mengurangi jumlah kapal yang beroperasi pada tiap dermaga, hal ini untuk menghindari kerumunan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah sejak Sabtu (3/7) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, terdapat beberapa syarat bagi pelaku perjalanan di Jawa-Bali.

Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi per Senin (5/7).

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau PCR 2x24 jam.

(ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER