Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah RI menerapkan dua kebijakan berbeda bertajuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan virus corona di tengah pandemi Covid-19.
PPKM Darurat digelar di Jawa dan Bali, sedangkan PPKM Mikro dilaksanakan di 20 provinsi dari Aceh hingga Papua.
PPKM Darurat dikomandoi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun PPKM Mikro dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berbeda nama, dua kebijakan itu menerapkan perlakuan yang berbeda. Aturan dalam PPKM Darurat di Jawa dan Bali tampak lebih tegas untuk menekan penularan Covid-19.
Padahal, dua kebijakan itu sama-sama merujuk kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO). PPKM Darurat berlaku bagi 48 daerah level 4 dan 74 daerah level 4, sedangkan PPKM Mikro berlaku di 43 daerah level 4.
Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan sejumlah perbedaan perlakuan dalam PPKM Darurat dan PPKM Mikro:
WFH 100 Persen vs WFH 75 Persen
PPKM Darurat mewajibkan seluruh perkantoran di sektor nonesensial melakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sementara itu, sektor esensial boleh hanya menerapkan WFH 50 Persen. Adapun sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Pada PPKM Mikro, aturan lebih longgar. Daerah level 4 hanya wajib melakukan WFH sebanyak 75 persen dari total karyawan.
Perkantoran di sektor esensial pun boleh menggelar perkantoran 100 persen. Sektor ini mencakup kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, objek vital nasional, dan kebutuhan pokok.
 Sejumlah pekerja melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana) |
Mal Tutup vs Mal Buka hingga Sore
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di Jawa dan Bali ditutup selama PPKM Darurat. Mal hanya dibuka terbatas untuk akses ke restoran, supermarket, pasar swalayan, dan sejumlah gerai yang termasuk sektor kritikal.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka. Tempat-tempat itu bisa beroperasi sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.
Pada daerah level 4 PPKM Mikro, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tetap buka. Mal dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Pesan Antar vs Makan di Tempat
PPKM Darurat melarang warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan melayani makan di tempat. Mereka tetap boleh menjual makanan dan minuman, tapi hanya untuk dibungkus atau pesan antar.
Pada PPKM Mikro, pemerintah memperbolehkan tempat makan melayani makan di tempat. Kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Transportasi Umum hingga Zonasi Risiko Penularan
Penumpang terlihat di balik jendela KRL melintas Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021).( CNN Indonesia/Adi Maulana)
Transportasi Umum
Sejumlah syarat diberlakukan dalam urusan transportasi selama PPKM Darurat. Transportasi umum lokal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengetatan protokol kesehatan.
Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Warga wajib setidaknya menerima satu dosis vaksin sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Penumpang pesawat juga wajib negatif Covid-19 yang ditunjukkan lewat hasil tes PCR. Pengambilan spesimen maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Adapun penumpang moda transportasi lain hanya perlu menunjukkan negatif Covid-19 lewat tes antigen. Pengambilan spesimen dilakukan maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, aturan soal transportasi pada PPKM Mikro tidak spesifik. Bahkan, tak ada syarat rinci bagi pelaku perjalanan di daerah level 4.
Transportasi umum, baik taksi konvensional, taksi daring, ojek pangkalan, ojek daring, dan
kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Aturan PPKM Mikro hanya menyebut transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Zonasi Merah, Oranye, Kuning Hijau
Aturan dalam PPKM Darurat tak dibedakan berdasarkan zonasi. Seluruh pembatasan berlaku pada daerah berstatus level 4 dan level 3 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).
PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Sebanyak 48 daerah berstatus level 4, sedangkan 74 daerah berstatus level 3.
Sementara itu, aturan PPKM Mikro dibagi dalam dua kategorisasi. Aturan PPKM Mikro berlaku pada 43 daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.
Di saat yang sama, PPKM Mikro membedakan pembatasan sesuai zonasi. PPKM Mikro membagi daerah dalam 4 zona, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona ditentukan berdasarkan jumlah orang positif Covid-19 dalam satu cakupan daerah.
Zona merah dan zona oranye PPKM Mikro menggelar pembatasan yang kurang lebih mirip dengan pembatasan di daerah level 4. Misalnya, WFH 75 persen dan pembatasan mal hingga pukul 17.00.
Adapun zona lainnya menerapkan aturan lebih longgar. Misalnya, WFH 50 persen dan sekolah tatap muka menyesuaikan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.