Sejumlah syarat diberlakukan dalam urusan transportasi selama PPKM Darurat. Transportasi umum lokal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengetatan protokol kesehatan.
Untuk perjalanan jarak jauh, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Warga wajib setidaknya menerima satu dosis vaksin sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Penumpang pesawat juga wajib negatif Covid-19 yang ditunjukkan lewat hasil tes PCR. Pengambilan spesimen maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penumpang moda transportasi lain hanya perlu menunjukkan negatif Covid-19 lewat tes antigen. Pengambilan spesimen dilakukan maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, aturan soal transportasi pada PPKM Mikro tidak spesifik. Bahkan, tak ada syarat rinci bagi pelaku perjalanan di daerah level 4.
Transportasi umum, baik taksi konvensional, taksi daring, ojek pangkalan, ojek daring, dan
kendaraan sewa/rental dapat beroperasi. Aturan PPKM Mikro hanya menyebut transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan dalam PPKM Darurat tak dibedakan berdasarkan zonasi. Seluruh pembatasan berlaku pada daerah berstatus level 4 dan level 3 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).
PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Sebanyak 48 daerah berstatus level 4, sedangkan 74 daerah berstatus level 3.
Sementara itu, aturan PPKM Mikro dibagi dalam dua kategorisasi. Aturan PPKM Mikro berlaku pada 43 daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.
Di saat yang sama, PPKM Mikro membedakan pembatasan sesuai zonasi. PPKM Mikro membagi daerah dalam 4 zona, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona ditentukan berdasarkan jumlah orang positif Covid-19 dalam satu cakupan daerah.
Zona merah dan zona oranye PPKM Mikro menggelar pembatasan yang kurang lebih mirip dengan pembatasan di daerah level 4. Misalnya, WFH 75 persen dan pembatasan mal hingga pukul 17.00.
Adapun zona lainnya menerapkan aturan lebih longgar. Misalnya, WFH 50 persen dan sekolah tatap muka menyesuaikan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
![]() |