Satgas Klaim 20 TKA Masuk Indonesia Pekerja Sektor Esensial

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 18:21 WIB
Ilustrasi rombongan TKA asal China. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menyebut 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam merupakan pekerja sektor esensial industri.

Alex menjelaskan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar wilayah itu, TKA pekerja sektor esensial boleh masuk dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

"Sektor esensial industri kan? Untuk sektor esensial tetap harus buka baik untuk logistik dan SDM teknisinya," ujar Alex kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/7).

Selain itu, Alex mengatakan para TKA boleh masuk ke Indonesia atas beberapa pertimbangan lain. Pertimbangan tersebut di antaranya keuangan, diplomasi, dan keadaan darurat.

Alex tidak menjelaskan lebih detail dari poin-poin pertimbangan tersebut.

Ia mengatakan, selama PPKM darurat diberlakukan beberapa pabrik memang harus dibuka. Sebab, berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.

"Pabrik kan harus jalan. Misalnya bikin masker, APD, bikin gas oksigen, kimia pendukung, pertamax, bikin bakso, bikin kecap. Makanya disebut PPKM darurat karena orang perlu makan minum dan berobat," jelas dia.

Meski begitu, kata Alex, kedatangan TKA ke Indonesia harus memerhatikan beberapa aturan. Peraturan yang harus dipenuhi di antaranya surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, TKA juga harus membawa e-HAC Internasional Indonesia, sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, karantina 8 x 24 jam dan mengulangi PCR. Alex mengatakan, jika jika hasilnya negatif lanjut di tempat tujuan dan dalam pengamatan hingga hari ke 14 di Indonesia.

Aturan yang dimaksudkan itu adalah adendum terbaru dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada Sabtu (3/7), dan mulai berlaku 6 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan 20 TKA tersebut datang dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul di Jakarta pada Senin (5/7).

Terpisah, Manajemen PT Huadi Nickel Alloy menyatakan kedatangan 20 TKA tersebut untuk mempercepat pembangunan pabrik smelter yang akan dioperasikan pada November nanti sesuai target investasi. Target investasi itu pun telah dilaporkan ke pemerintah pusat.

"TKA yang datang ini memang hanya TKA yang akan membangun pabrik, dari beberapa jenis pekerjaan yang secara estafet, sesuai dengan pekerjaan yang diberikan kepada mereka," ujar HRD Huadi Nickel Alloy Andriani Karaeng Rita Latippa, Senin (5/7).

Rita mengatakan pihaknya saat ini membutuhkan tenaga kerja untuk bagian konstruksi baja yang langsung dari negara tirai bambu. Pasalnya, kontraktor yang membangun pabrik smelter berasal dari China.

"Saat tiba di Jakarta, mereka diisolasi sesuai dengan protokol kesehatan. Tiba di sini (Bantaeng), kami juga belum langsung memberikan pekerjaan, tetap diisolasi, dilakukan swab PCR, istirahat, baru bekerja," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak 3 Juli, pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. Selama PPKM darurat diberlakukan, 75 persen pekerja harus bekerja dari rumah (WFH )dan 25 persen boleh bekerja di kantor (WFO). Pekerja yang boleh WFO adalah untuk sektor esensial.

Aturan yang sama pun berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Mikro di luar PPKM darurat Jawa Bali. Aturan soal tempat kerja sektor esensial dan nonesensial serta sektor yang boleh beroperasi di luar Jawa-Bali itu tercantum dalam Instruksi Menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK