Polisi melakukan penyekatan arus perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pulau Jawa dan DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (6/7).
Penyekatan tersebut dilakukan menyusul kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali hingga 20 Juli mendatang.
"Fokus mengurangi mobilitas pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dari arus perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa. Sehingga, penyekatan itu dinilai perlu dilakukan. Pihak kepolisian, kata dia, telah berkoordinasi dengan PT ASDP sebagai pengelola pelabuhan untuk melakukan penyekatan tersebut.
Hendro menjelaskan bahwa pihak yang hendak menyeebrang menggunakan transportasi laut ini harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 dan PCR 2x24 jam.
"Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya," ucap Hendro.
Dia menjelaskan, tes Covid menggunakan GeNose tidak akan diberlakukan dalam masa ini.
Pemerintah diketahui menerapkan PPKM Darurat se-Jawa. Ditargetkan, kasus harian dapat ditekan hingga 10 ribu usai kebijakan ini berlaku. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah peraturan dalam PPKM Darurat yang akan dijalankan pemerintah saat ini.
Di antaranya aturan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 100 persen untuk sektor non esensial, hingga kapasitas yang diizinkan bagi sektor esensial dan kritikal. Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
(mjo/ain)