Polri meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran penjualan tabung oksigen ataupun obat-obatan selama masa pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya memiliki layanan hotline 110 untuk menampung laporan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Polri telah memiliki layanan hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Argo kepada wartawan, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan, nomor hotline tersebut dapat diakses di seluruh Indonesia. Namun demikian, kata dia, warga juga dapat langsung melapor apabila menemukan praktik penggelembungan harga ke kantor polisi terdekat.
Dia mengatakan, kepolisian akan menindak tegas apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi.
"Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19," tambah dia.
Dalam hal ini, kata Argo, pihak kepolisian turut melakukan pemantauan perdagangan obat mulai dari pembuatan di pabrik, hingga distribusi penyalurannya.
Hal itu, agar tak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Argo menerangkan bahwa kepolisian turut melakukan patroli di dunia siber untuk mengawasi aktivitas jual-beli obat secara daring.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tambahnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto telah mengeluarkan instruksi untuk menindak pihak-pihak yang menimbun dan bermain dengan harga obat selama pandemi.
Daftar harga eceran tertinggi (HET) sudah dipatok melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.
HET yang dimaksud tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dipasarkan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau klinik dan berlaku di seluruh Indonesia.
(mjo/ain)