Pemerintah membeberkan alasan tetap memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia mengikuti aturan internasional. Menurutnya, Indonesia tidak bisa serta-merta menutup akses dari luar negeri.
"Kita kan mesti memperlakukan sama dengan resiprokal. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan gitu. Enggak bisa dong bernegara itu, 'Lu mau, gua enggak mau.' Enggak bisa begitu," kata Luhut dalam jumpa pers daring disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menjelaskan pemerintah juga tidak sembarangan mengizinkan kedatangan TKA. Pemerintah menerapkan sejumlah syarat bagi orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah mewajibkan TKA menerima dosis vaksin Covid-19 di negara asal. Selain itu, mereka juga harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan hasil tes PCR di negara asal.
Sesampainya di Indonesia, mereka wajib melakukan tes PCR kembali. Jika positif Covid-19, WNA akan menjalani perawatan. Jika negatif, mereka wajib menjalankan isolasi selama 8 hari.
"Prosedur ini ya kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia," ujar Luhut.
Dia meminta seluruh pihak untuk tak menyalahkan pemerintah soal kedatangan TKA. Luhut meminta orang-orang memahami fakta sebelum melontarkan kritik.
"Jadi, sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong," tandasnya.
Sebelumnya, publik menyoroti kedatangan 20 orang TKA asal China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7). Menurut informasi yang dihimpun, mereka adalah tenaga kerja PT Smelter.
Kedatangan para TKA dipertanyakan karena Indonesia sedang memperketat pembatasan. Indonesia menggelar PPKM Darurat di Jawa dan Bali guna menekan laju penularan Covid-19.
(dhf/gil)