Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran, Selasa (6/7) untuk menegaskan pelaksanaan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Dari hasil sidak itu, Anies yang ditemani jajarannya menemukan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH), padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.
Oleh sebab itu, menurut Anies, perusahaan-perusahaan itu bakal mendapat sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum. Termasuk dari kepolisian memproses pidana, karena mereka melanggar UU Wabah," kata Anies dalam sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
Anies menegaskan, hukuman untuk perusahaan-perusahaan bandel itu bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyebut, hukuman itu sekadar untuk menegakan aturan dan ketentuan yang selama ini berlaku.
"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakan aturan," ujar dia.
Anies juga meminta kepada para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Menurut dia, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, namun pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.
"Jadi saya minta kepada semua mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Anies sebelumnya telah meminta karyawan perusahaan di sektor nonesensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM darurat melapor melalui aplikasi JAKI.
JAKI adalah aplikasi 'Jakarta Kini' yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.
Sementara itu, terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat akan menjerat pidana apabila terdapat perusahaan yang terbukti melanggar PPKM Darurat. Dia meyakinkan bahwa Polda Metro Jaya bersama aparat pemda akan terus melakukan kegiatan patroli ke sejumlah perusahaan untuk memastikan ketentuan PPKM darurat terlaksana di lapangan.
"Kegiatan ini supaya seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak hukum dulu tetapi ini ketentuan. Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Sanksi pidana yang diancamkan terhadap perusahaan bandel, kata dia, akan merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.
"Masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak," tambah dia.
Polisi, kata dia, mencurigai masih terdapat sejumlah perusahaan yang buka selama masa PPKM Darurat.
Hal itu lantaran masih banyaknya kendaraan yang hendak melintas pos penyekatan di sejumlah titik yang disiapkan oleh aparat.
"Pertanyaannya kenapa masih orang bergerak ke arah Jakarta atau ke kota. Salah satu penyebabnya adalah kantor-kantor masih mempekerjakan karyawannya. Kantor apa? Kantor yang bukan kritikal dan bukan esensial," tambah dia.
![]() |