Kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menuai kritik publik terkait imbauan penggunaan dana swadaya masyarakat untuk kebutuhan operasional Satgas Covid-19 di tingkat padukuhan, kampung, RT, RW.
Sejumlah kalangan di media sosial menyoroti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 443/13429 yang memuat tentang optimalisasi PPKM berbasis mikro di tingkat pedukuhan, kampung, RW, dan RT. SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 16/INSTR/2021 kemarin, tentang perpanjangan masa PPKM mikro di DIY.
Edaran itu secara garis besar meminta seluruh Dukuh, Ketua Kampung, RW, dan RT membentuk Satgas Covid-19 di tingkat masing-masing. Termasuk menjalankan perannya dalam pencegahan dan penanganan kasus, serta edukasi juga pendukungan pengumpulan data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiayaan terhadap kebutuhan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Padukuhan, Rukun Kampung, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) agar mempergunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber dana lain yang sah)," bunyi paragraf yang disorot pada SE itu.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menekankan bahwa pemerintah tidak pernah lepas tangan soal penanganan dampak pandemi Covid-19 di wilayahnya. Ia menerangkan, dana swadaya berupa jimpitan hanya bersifat pilihan sebagai bentuk kearifan lokal masing-masing daerah.
"Pada prinsipnya di saat kita sedang menghadapi pandemi seperti ini saling membantu di antara kita saya kira perlu kita kedepankan, tanpa melepas tanggungjawab pemerintah," katanya di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/7).
Aji mengklaim, pemerintah sudah turun tangan menangani dampak pandemi Covid-19. Sebut saja meringankan beban pasien Covid-19 yang dirawat di shelter maupun rumah sakit melalui APBD. Termasuk dalam upaya deteksi dini, pencegahan, dan lain sebagainya.
Sementara untuk dana penanganan Covid-19 beserta dampaknya di tingkat pedukuhan, kampung, RW, dan RT, diutamakan memanfaatkan Dana Desa yang juga bersumber dari pemerintah.
Sepengetahuannya, banyak dari pemerintah desa yang mengalokasikan penggunaan dana desa mulai dari 15-25 persen untuk penananan Covid-19.
"Kalau penyelenggaraan di RT/RW pertama dari Dana Desa, kalau tidak mencukupi saya kira tidak ada persoalan mendapat dana dari kabupaten atau DIY (provinsi). Yang diutamakan dana desa dulu," imbuhnya.
Mekanisme pemanfaatan skema berjenjang ini, kata Aji, selama ini juga sudah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Covid-19 di Pedukuhan hingga RT bisa memanfaatkan Dana Desa yang telah dialokasikan di masing-masing desa. Sehingga, dalam konsepnya adalah berbagi kemampuan di setiap jenjang wilayah.
Konsep berbagi tanggungjawab dilatarbelakangi faktor pemerintah provinsi hingga desa yang memiliki keterbatasan masing-masing. Dengan bermanuver bersama diharapkan kinerja jadi lebih optimal.
"Kan sudah masing-masing ini bersama, gerak bareng, gerak bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintah desa," ujar Endang saat sesi jumpa pers melalui daring, Selasa (6/7).
Endang pun membeberkan upaya provinsi dalam mengaktifkan 59 shelter khusus pasien Covid-19 bergejala ringan di kabupaten/kota se-DIY dengan memanfaatkan bangunan sekolah sampai puskesmas. Belasan di antaranya sudah terisi penyintas yang ditotal jumlahnya mencapai dua ratusan lebih.
Sementara Pemda DIY menggelontorkan kurang lebih Rp92 juta untuk operasional satu shelter saja. Dana dipakai untuk kebutuhan isolasi pasien selama 14 hari berikut para pengelolanya.
"Rp92 juta termasuk permakanan, tiga kali makan, dua kali snack, dokter, pendamping, pengelola shelter, sampah medis, toiletris, APD, face shield, hand sanitizer, masker. Itu satu kesatuan," pungkasnya.
Pemanfaatan Danais
Sementara Paniradya Pati Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho angkat bicara soal pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, dari total Rp 1,32 triliun Danais, telah terserap Rp 340 miliar di antaranya untuk keperluan penanganan dampak pandemi Covid-19.
"Danais yang dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban melalui kegiatan Satlinmas Rescue Istimewa dan Jaga Warga dan pemberdayaan masyarakat sekitar Rp340 miliar," kata Eko saat dihubungi, Senin (5/7) kemarin.
Aris menjelaskan, Danais tahun anggaran 2021 pemanfaatannya lebih fleksibel. Menyusul penggeseran mayoritas peruntukannya dari urusan tata ruang ke kebudayaan. Sehingga, danais kini tak lagi terbatas di 18 satuan ruang strategis (SRS) saja.
"Sekarang ini justru di semua lini bisa," jelasnya.
Aris mencontohkan, alokasi Rp 731,6 miliar untuk urusan kebudayaan dengan pemakaiannya yang lebih leluasa, kini bisa dimanfaatkan di antaranya untuk membantu seniman dan budayawan terdampak pandemi Covid-19 melalui berbagai program.
"Kalau kaitan dengan seniman mereka akibat pandemi kita fasilitasi (promosi) produk berupa daring, kemudian dalam rangka untuk (pemulihan) perekonomian untuk bimtek. Bantuan ke masyarakat juga ada," urainya.
Sementara di Satlinmas Rescue Istimewa, Danais bisa dipakai untuk kebutuhan terkait operasi penertiban protokol kesehatan atau bahkan urusan pemakaman jenazah.
"Semua ada di urusan kebudayaan karena di situ berkaitan dengan deteksi dini, keamanan, ketertiban, dan sebagainya," jelasnya.
Namun, kata Aris, pemanfaatan Danais tidak untuk penanganan Covid-19 secara langsung. Seperti urusan kesehatan, macam vaksinasi atau terkait kebutuhan medis lain yang sudah dianggarkan melalui APBD. Sehingga, tidak terjadi duplikasi penganggaran.
Pihaknya mengaku terbuka mendengar masukan atau saran pemanfaatan Danais untuk keperluannya, macam pendanaan di tingkat pedukuhan sampai RT. Terpenting, semua wajib terlebih dahulu melalui proses penganggaran
"Pertama perubahan danais harus diubah dulu peruntukkannya, nggak mungkin langsung diubah. Kedua, kemudian proses perubahan dilakukan itu pakai lelang nggak, kalau pakai juga harus memakai mekanisme lelang, OPD yang membidangi apa. Harus ada sinkronisasi semuanya," paparnya.
"Danais intinya siap bila secara regulasi memang diperkenankan dan memang bisa dilaksanakan," tandas Aris.
(kum/gil)