Brimob Bubarkan Warga Nongkrong di Medan, Satu Kafe Disegel

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 02:41 WIB
Aparat kepolisian membubarkan masyarakat yang masih berkumpul sampai larut malam saat pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Medan, Sumatera Utara.
Brimob Polda Sumut bubarkan kerumunan hingga larut malam di Kota Medan, Selasa (6/7). Ilustrasi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Personel gabungan Brimob Polda Sumatera Utara dan Polsek Percut Sei Tuan, Medan, membubarkan masyarakat yang masih berkumpul sampai larut malam saat pelaksanaan PPKM Mikro.

"Kita berikan imbauan kepada masyarakat tersebut untuk segera kembali ke rumah masing-masing," kata Danden Gegana Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Hendriyanto, Selasa (6/7).

Hendriyanto mengatakan pihaknya menyisir tempat-tempat yang rawan kerumunan di sekitar Kota Medan. Mereka menyusuri Jalan Williem Iskandar, Jalan Letda Sujono, hingga Jalan Mandala By Pass.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan patroli cipta kondisi sekaligus Ops Yustisi dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Hendriyanto mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan di masa pandemi serta penyebaran virus corona.

"Jangan sampai lemah dan menjadi korban kejahatan, serta agar tetap waspada terhadap penyebaran virus corona yang sampai saat ini masih menjadi wabah dan pandemi Covid-19 ini belum berakhir," katanya.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM berskala Mikro.

"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra.

Ia menerangkan, ketiga tempat usaha itu, di antaranya Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink berada di Jalan Gaperta, sedangkan tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.

Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong yang memicu kerumunan warga pada malam hari.

Tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM berskala mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.

"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini, di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," tegas Ardhani.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER