Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahsin Sakho menyatakan pihaknya sudah siap untuk menguji kehalalan vaksin virus corona asal Amerika Serikat, Moderna.
"Kita siap. Kalau ada yang mengajukan, apapun itu [vaksinnya], MUI siap saja," kata Ahsin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/7).
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan emergency use of authorization (EUA) atau izin darurat penggunaan vaksin Moderna untuk digunakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahsin mengatakan, vaksin Moderna dan vaksin Pfizer masih dalam proses untuk dilakukan pengujian kehalalan oleh MUI.
Ia menjelaskan, apabila nantinya vaksin mengandung unsur tidak halal tetap bisa digunakan. Sebab, saat ini Indonesia masih dalam kondisi darurat dan vaksin yang tersedia masih dalam kondisi terbatas.
"Apakah nanti ada unsur-unsur najis. Apakah dari babi atau tidak? Kalau ada unsur itu pasti diharamkan. Tapi kalau darurat sekali, harus gunakan itu, diperbolehkan saat darurat itu saja," kata dia.
Lebih lanjut, Ahsin menjelaskan proses pengajuan fatwa di MUI awalnya dimulai dari proses kajian yang dilakukan oleh beberapa orang yang diutus MUI untuk mengkaji bahan atau unsur yang terkandung dalam vaksin tersebut.
Setelah itu, hasil kajian dilaporkan kepada komisi fatwa MUI untuk dirumuskan menjadi sebuah fatwa.
"Tapi keliatannya kalau nggak ada unsur najisnya. Ya langsung bisa dihalalkan," kata dia.
BPOM mengatakan bahwa vaksin Moderna sudah masuk daftar emergency use listing (EUL) dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bahkan, BPOM menyebut vaksin Moderna manjur melawan mutasi virus corona varian B117 Alpha, B1351 Beta, dan P1 Gamma. Sementara untuk varian B1617 Delta masih belum dilaporkan bukti terkini.
(rzr/psp)