Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki puluhan berita yang diduga palsu alias hoaks dari media sosial selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan dari keseluruhan kasus tersebut belum ada yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Hanya saja, kepolisian mengusulkan agar konten tersebut diturunkan.
"Jumlah kegiatan takedown berita hoaks 27," kata Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data yang dijabarkan, temuan terbanyak kasus hoaks ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga dan Blora sebanyak masing-masing tiga konten.
Kemudian, Satgas yang dibentuk Polda Jateng juga menangani dua konten hoaks. Jumlah tersebut setara dengan perkara di Polres Pati, dan Grobogan. Sementara, sisanya ditangani polres-polres lain di lingkungan Jateng.
Salah satu contoh kasus yang tengah diselidiki ialah dugaan ujaran kebencian terhadap pemerintah yang dicuitkan akun twitter @TuyulBoker pada Minggu (4/7) lalu.
Akun tersebut membagikan konten terkait pemakzulan presiden, di mana salah satunya dituliskannya ialah 'minim ilmu pengetahuan', dia pun lantas menanyakan kapan Presiden akan mundur.
Dalam cuitan tersebut, pemilik akun turut mengunggah sebuah foto yang berisi tulisan solusi terhadap sejumlah permasalahan dalam negeri ialah memakzulkan Jokowi.
Kemudian, konten selanjutnya dibuat pemilik akun facebook Roy Orlando kepada grup Warga Demak. Kontennya adalah dia menanyakan bahwa selama masa pandemi ini banyak ambulans yang mondar-mandir, namun tak ada pasien.
"Opo bener seng lg rame ambulan muben kampung tp ora ono mayite.cm gawe weden weden masyarakat edisi bertakon," tulis pemilik akun sebagaimana dikutip dari hasil foto layar yang menjadi barang bukti kepolisian.
Lalu, Iqbal juga menyertakan contoh kasus konten yang diunggah Didik Haryanto, di mana pemilik akun menggunggah sejumlah pertanyaan mengkritisi larangan dalam protokol kesehatan Covid-19 sebagai cara menangani wabah ini.
Misalnya, ditulis pemilik akun itu, larangan pergi ke Masjid kegiatan salat Jumat yang merupakan kewajiban umat Islam, saf jaga jarak yang membuat hilangnya kesatuan umat, larangan berjabat tangan yang merupakan penggugur dosa, pemakaian masker yang membuat senyum tak terlihat.
Sebelumnya, pemerintah pusat RI mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoaks seputar Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkata kebijakan itu diusulkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan hukum yang tegas saat PPKM Darurat.
Luhut menilai hoaks yang berkaitan dengan pandemi sangat berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan ancaman hukuman pidana.
Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, katanya, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.