Dalih Lurah Depok Tetap Hajatan: Kadung Sebar 1.500 Undangan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 13:58 WIB
Dari 1.500 undangan yang telah disebar Lurah Pancoran Mas, Depok, polisi menyebut hanya 300 orang hadir.
Ilustrasi perkawinan. (Foto: Pixabay/niekverlaan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap alasan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berinisial S tetap menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat lantaran undangan sudah terlanjur disebar.

Acara resepsi itu digelar pada Sabtu (3/7) lalu, atau tepat di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat. Hajatan itu berujung proses hukum karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, ya sebenarnya klasik saja alasannya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menyebut sebagai lurah, S semestinya sudah mengetahui soal aturan PPKM Darurat. Termasuk soal aturan untuk menggelar resepsi.

Mulai dari tamu undangan maksimal 30 orang hingga tidak boleh menyediakan makanan prasmanan.

Diungkapkan Imran, S telah menyebar sebanyak 1.500 undangan. Namun, pada saat acara, ada sekitar 300 orang yang hadir.

"Sebenarnya (yang diundang) 1.500, tapi yang datang pada saat itu 300 kemudian kita bubarkan," ucap Imran.

Dalam kasus ini, S pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

"(Tersangka) tidak ditahan, (ancaman) di bawah 5 tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lanjut," ucap Imran.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat lurah tersebut dari pihak kepolisian.

"Saya sampaikan SPDP sudah. Sudah dilakukan penyidikan oleh Polres dengan tersangka atas nama S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dalam konferensi pers yang disiarkan akun instagram @kejari_depok, Selasa (6/7).

Selanjutnya, kata Sri, pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER