Kemendikbudristek mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah berada di tangan kepala daerah berdasarkan keadaan pandemi covid-19 di wilayahnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan keputusan ini dibuat sebagai respons atas antisipasi terhadap tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan corona varian Delta atau B 1.617.
"Pelaksanaan PTM mengikuti fluktuasi covid yang ditetapkan daerah. Kepala daerah sudah punya pedoman untuk menyikapi setiap perkembangan," kata Jumeri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumeri mengatakan kebijakan ini juga berlaku di seluruh provinsi. Pemerintah pusat, kata dia, sudah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan PTM ke daerah.
"Semua provinsi, kepala dinas dan kepala UPT (unit pelaksana teknis), kami sudah bekali SOP untuk PTM," tutur Jumeri.
Ia tidak menjelaskan apa saja ketentuan yang diatur dalam SOP tersebut. Jumeri juga tidak mengonfirmasi bahwa aturan tersebut berubah dari ketentuan PTM sebelumnya.
Pemerintah mengizinkan penundaan PTM hanya bagi daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sekolah di zona merah yang melaksanakan PPKM mikro.
Sementara tujuh provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan varian Delta tidak menerapkan PPKM Darurat. Artinya jika mengacu pada aturan PPKM mikro, sekolah di wilayah tersebut masih bisa dibuka selama berada di zona oranye, kuning dan hijau.
SKB 4 Menteri tentang PTM di masa pandemi mengatur bahwa sekolah diwajibkan membuka opsi PTM ketika guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi covid-19.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap tujuh daerah yang berpotensi mengalami lonjakan varian delta adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan dalam sepekan terakhir kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik hingga 61,8 persen. Pemerintah pun mulai membuka opsi penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.
"Arahan bapak presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
(fey/ain)