Edy Rahmayadi Beri Perlakuan Darurat untuk Medan Selama PPKM

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jul 2021 17:02 WIB
Saat menelurkan keputusan perpanjangan PPKM di Sumatera Utara, Gubernur Edy menyatakan perlu ada perhatian khusus atas penularan Covid di Medan dan Sibolga.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat memimpin rapat (tengah). (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk daerah di luar Jawa-Bali.

Namun, kata Edy, khusus untuk Kota Medan dan Sibolga penerapannya lebih diperketat karena kasus penyebaran Covid-19 di sana melonjak tajam.

"PPKM Mikro dikhususkan pada kondisi melonjaknya Covid-19. Tapi di Sumut ada dua kota yakni Sibolga dan Medan yang harus dilakukan kegiatan darurat," kata Edy Rahmayadi, Rabu (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edy, Kota Medan masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat dan Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan Sibolga BOR (bed occupancy rate) saat ini berada di angka 80 persen.

"Kenapa di Medan? Karena di Medan memang merah dia (Zona Merah) dari data dari Satgas Pusat dan Kemenkes. Makanya kita lakukan PPKM darurat. Khusus untuk Sumatera Utara adalah Medan dan Sibolga. Kenapa Sibolga? BOR -nya sampai 80 persen. Akan kita evaluasi Sibolga," ujar Edy.

"Di Sibolga itu hanya ada satu rumah sakit yang melakukan penanganan Covid-19. Tak bisa dikatakan Sibolga seperti itu. Karena di Sibolga hanya ada 20 kamar, kalau 20 kamar dipakai 80 persen brarti sudah mencapai 15 kamar yang terpakai. Kalau dibandingkan dengan di sini jauh hitungannya," tambahnya.

Edy menyebutkan khusus di Kota Medan dan Sibolga, kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

"Untuk acara perkawinan di atur dalam satu ruangan 25 persen dari kapasitas tempat itu. Bahkan Gubernur bisa meniadakan acara di wilayah itu. Tiap malam terus dilakukan pendisiplinan khususnya di Kota Medan. Kita cegah jangan sampai gejolak paparan Covid semakin parah," sebut mantan Pangdam Bukit Barisan tersebut.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Pusat, Sumatera Utara salah satu daerah yang penerapan protokol kesehatan nya masih rendah. Menurut Edy hal itu disebabkan masyarakat masih banyak yang tidak percaya adanya Covid-19.

"Mereka tidak mau patuhi prokes karena belum percaya benar bahwa Covid-19 ini ada. Masih ada yg mem-booming-kan bahwa Covid itu politik, bahwa Covid-19 itu mencederai rakyat. Padahal Covid ini benar benar virus yg membahayakan bagi manusia. Kita lihat di pasar-pasar tradisional itu sama sekali mengabaikan, paling hanya 10 persen yang pakai masker," bebernya.

Sebagai informasi, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang PPKM lewat Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 itu mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi. Kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua pekan," jelasnya.

Untuk Kota Medan yang masuk kategori level 4 diminta melakukan 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila positivity rate di bawah 5 persen, maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.

Kemudian daerah yang positivity rate-nya 5-5% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, daerah yang positivity rate-nya 15-25% dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu, dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1000 penduduk.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER