Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantu proses pendistribusian tabung gas oksigen di wilayah hukumnya ke rumah sakit rujukan virus corona (Covid-19) yang membutuhkan.
Tabung-tabung tersebut nantinya akan dijemput menggunakan mobil tahanan dan mobil pengangkut barang bukti.
"Beberapa mobil armada tersebut merupakan Mobil Tahanan dan Mobil Pengantaran Barang Bukti milik Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kajati DKI Jakarta, Asri Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asri menjelaskan bahwa distribusi oksigen tersebut akan dilakukan di lima wilayah yang memiliki Kejaksaan Negeri dibawah Kejati DKI Jakarta.
Armada mobil tahanan sudah mulai beroperasi sejak Rabu (7/7). Mereka secara resmi dilepas dari RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan pagi tadi.
Asri menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu bantuan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan di tengah pandemi saat ini.
Dalam bidang dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Kejaksaan juga akan secara aktif melakukan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan selama pandemi.
"Seluruh kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI di masa PPKM Darurat ini tidak terlepas dari adanya himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 132 tanggal 30 Juni 2021," jelas dia.
Sebelumnya, distribusi tabung oksigen sempat terhambat sehingga menyebabkan sejumlah pasar kehabisan stok. Barang tersebut, diketahui tengah menjadi keperluan yang banyak dibeli oleh masyarakat saat ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan stok oksigen untuk pasien Covid-19 mencukupi. Hanya saja, dia mengungkapkan saat ini proses distribusi terkendala. Menurut dia, sumber daya manusia yang terbatas menjadi salah satu penyebab.
Anies mengatakan banyak petugas yang kelelahan karena pengisian dan pengangkutan oksigen dilakukan secara nonstop.
"Ini satu pekerjaan yang harus dilakukan tanpa henti, karena memiliki konsekuensi pada pasokan oksigen di rumah sakit," kata Anies.