Polrestabes Medan menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial SN yang diduga memperkosa seorang anak perempuan berinisial S di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
"SN diringkus di Kabupaten Serdang Bedagai setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa daerah di Sumatera Utara," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra, Rabu (7/7).
Rafles menyebut SN mengakui telah memperkosa korban di sebuah hotel. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka," ujarnya.
Rafles menyebut korban mengaku dipaksa dengan ancaman senjata tajam. Namun, tersangka membantah. SN mengaku tak mengancam korban, tetapi merayu.
"Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam. Awalnya korban memesan taksi online milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor ponsel. Tersangka meminta agar pemesanan taksi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6) malam. Saat itu korban hendak bertemu dengan temannya di depan hotel. Tak berapa lama, taksi online yang dipesan tiba di rumah korban.
Korban tak merasa curiga saat masuk ke mobil tersebut. Namun dalam perjalanan, korban dibawa ke sebuah hotel. Setelah memperkosa korban, tersangka meninggalkan korban S begitu saja di hotel tersebut.
Kemudian korban menghubungi keluarganya. Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya lantas membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
(fnr/fra)