Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah meminta para kepala daerah untuk membagi secara jelas perusahaan sektor esensial dan non-esensial.
Tujuannya, untuk menangkal dalih perkantoran atau pabrik tetap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua [perusahaan] itu berkilah di situ, semua mengaku esensial padahal tidak," kata dia saat mengikuti rakor perubahan pengaturan WFH/WFO bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara virtual, Rabu (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pria yang akrab disapa Emil ini pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas Covid-19. Nantinya, Satgas Covid-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.
"Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya," ujarnya.
Selama PPKM darurat, Pemprov Jabar mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO).
Emil menyebut perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM darurat harus memiliki izin operasional dan mobilitas kawasan industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.
"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ucap mantan Wali Kota Bandung itu.
Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.
Emil pun menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.
"Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah," ujarnya.
Emil menyatakan, semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM darurat dalam menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menaati aturan PPKM darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen. Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi," katanya.
(hyg/arh)