Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan menyerahkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta enam tersangka lainnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/7). Selanjutnya, Novi dan enam tersangka lainnya kan segera menjalani persidangan.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21," kata Argo dalam keterangan, Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut argo, ketujuh tersangka tersebut langsung dibawa ke Jawa Timur melalui transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan ditahan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur.
Argo menyebut, Dit Tipikor Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga saksi ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah uang dan dokumen.
"Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," jelas Argo.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk oleh Bareskrim Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga menjerat empat camat yakni, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Berbek haryanto, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Selain, itu, kasus ini juga turut menjerat ajudan Novi, M. Izza Muhtadin.
Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lima tersangka lainnya yang merupakan para camat di wilayah tersebut disangka Pasal ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lainnya pada 10 Maret lalu.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (10/3).
(iam/ain)