Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung Barat, Sri Dustirawati dalam lanjutan kasus yang menyeret bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Sri diperiksa terkait dugaan Aa menerima gratifikasi atau hadiah dari sejumlah lembaga di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka, AUM dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ipi, tim penyidik turut memeriksa sejumlah pejabat dari dinas lain. Mereka yakni, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Syamsul Effendi.
Lalu, Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB Wewen Surwenda; dan dua aparatur sipil negara (ASN), masing-masing atas nama Aah Wastiah dan Lukmanul Hakim.
Pemeriksaan kepada mereka telah dilakukan pada Rabu (7/7) di kantor Pemkab Bandung Barat Sedangkan lima saksi dinyatakan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Mereka antara lain, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB Rustiyana, Kadis Pariwisata Bandung Barat Heri Partomo, dan tiga saksi lain tak terikat instansi.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif hadir dan Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," kata Ipi.
Aa selaku bupati nonaktif diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020. Ia diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah juga menjerat tersangka lainnya yakni anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan.
Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.