Polda Metro Ingatkan Kantor soal WFH: Kuburan Sudah Penuh

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jul 2021 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian terus mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan untuk tidak egois di masa penerapan PPKM Darurat saat ini.

Sesuai aturan, perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal mesti menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawan.

"Para pimpinan-pimpinan perusahaan tolong jangan egois, lihat kuburan saja sudah penuh apalagi rumah sakit maupun juga Wisma Atlet yang ada. Apa mau pegawainya jadi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7).

Yusri kembali menegaskan bahwa Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya akan terus bergerak untul mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih ngeyel terhadap kebijakan pemerintah.

"Kami akan tindak tegas pimpinan atau pemilik dari perusahaan tersebut apabila melanggar aturan," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan pihaknya telah mengantongi 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel selama PPKM Darurat.

Penyidik, lanjutnya, masih terus bekerja untuk menetapkan tersangka dari puluhan tersebut.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil, Kamis (8/7).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan berbeda yang kedapatan melanggar aturan.

Dua tersangka diketahui berasal dari PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kedua tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.

Satu tersangka lainnya yakni SD yang merupakan CEO dari PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

(ain/dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK