Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Blessmiyanda mendaftarkan gugatan pada Kamis (8/7) dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam SIPP, Blessmiyanda mengajukan tiga poin gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda," demikian bunyi poin pertama gugatan, sebagaimana dikutip Kamis (8/7).
Kemudian, Blessmiyanda juga menggugat agar Anies mencabut surat keputusan (SK) pemecatan dirinya. Selain itu, Blessmiyanda juga menggugat Anies untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga telah menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).
Sigit mengatakan Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut tertulis, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Sigit menyebut Blessmiyanda telah menerima dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kabiro hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, tapi belum mendapatkan tanggapan tentang gugatan Blesmiyandda.