DPR Uji Kelayakan Calon Dubes Pekan Depan: Tiada Opsi Ditunda
Komisi I DPR RI tetap akan menggelar proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon duta besar (dubes) RI. meski pemerintah tengah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kegiatan tersebut rencananya bakal digelar pekan depan, tepatnya pada 12 hingga 14 Juli 2021.
"Iya sesuai dengan rencana awal," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).
Anton berkata, langkah ini dilakukan karena pihaknya ingin menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum memasuki masa reses.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan akan dijalankan saat uji kelayakan dan kepatutan dilangsungkan.
Menurutnya, setiap fraksi hanya diizinkan untuk diwakili oleh satu orang perwakilan di Ruang Rapat Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mewajibkan calon dubes yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan untuk menjalani tes usap, baik dalam bentuk antigen atau PCR lebih dahulu.
"Karena sebelum masa sidang ini harus selesai maka opsi ditunda ya tidak ada," ucapnya.
Presiden Jokowi diketahui telah mengusulkan 33 nama calon duta besar untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.
Sebanyak dua dari 33 nama itu adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani yang diusulkan menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat serta Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang diusulkan menjadi Duta Besar RI untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan.
"Benar," kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono lewat pesan singkat kala mengonfirmasi 33 nama calon duta besar yang diusulkan Jokowi lewat Surat Presiden RI Nomor R-25/Pres/06/2021 tertanggal 4 Juni 2021, Jumat (25/6).
(mts/ain)