Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di daerah Taman Sari, Jakarta Barat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
"Di daerah Taman Sari ada dua panti pijat, pertama Spa New Relax dan Spa Suka Sehat," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (8/7).
Dari dua lokasi ini, polisi mengamankan enam orang terapis. Rinciannya, dua terapis di Spa New Relax dan empat terapis di Spa Suka Sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti menuturkan para terapi yang diamankan itu langsung dilakukan tes swab antigen. Hasilnya, satu terapis dinyatakan positif terpapar Covid-19.
"Di New Relax ini diamankan dua terapis, satu dinyatakan positif Covid dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Empat dari Suka Sehat negatif," tutur Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami soal pemilik kedua tempat spa tersebut. Pemilik, kata Mukti, bakal diproses pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilik tempat spa tersebut dapat dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya akan diproses hukum. Tempat sudah kita segel dan police line," ucap Mukti.
(dis/ain)