Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo meminta maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto atas semua perbuatannya.
Edhy menyebut, selama ini, baik Jokowi maupun Prabowo telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.
Hal itu diucapkan Edhy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto," ucap Edhy.
Dalam pembacaan pleidoi itu juga Edhy mengucapkan maaf kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang merasa terganggu dengan adanya perkara tersebut. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya serta seluruh masyarakat Indonesia.
Edhy menyebut dakwaan yang diberikan kepadanya tidak sepadan dengan temuan fakta-fakta. Edhy didakwa oleh penuntut umum untuk dihukum penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ucap dia.
Sebelumnya, Edhy mengatakan dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi benur. Ia menyebut telah mengajukan semua bukti yang sejalan dengan ungkapannya itu.
Hal ini Edhy sampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepada hakim agar Edhy dihukum lima tahun penjara.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy saat ditemui awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/6).
Meski demikian, Edhy mengatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di KKP. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya dalam keadaan lalai.
"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujar Edhy.
Diketahui, Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.