Edhy Prabowo: Saya Tak Pernah Perintah Terima Suap Benur

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 01:29 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan tak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima suap izin ekspor benih lobster. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengklaim dirinya tak pernah memerintahkan untuk menerima suap dalam pengurusan izin ekspor benih lobster (benur).

Edhy membantah menerima sejumlah uang dalam dugaan suap pengurusan izin benih lobster.

"Saya Edhy Prabowo tidak pernah melakukan inisiasi tindak pidana korupsi menerima suap (janji/hadiah) terkait dengan ekspor benih lobster," kata Edhy dalam nota pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).

Edhy mengatakan dalam pesan singkat yang dirinya kirim ke staf pribadi tak ada satu pun disposisi untuk meminta gratifikasi atau tindakan apapun yang melanggar hukum.

"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edhy juga menyampaikan sejumlah prestasi selama menjabat sebagai anggota DPR hingga menteri KKP.

Politikus Gerindra itu mengaku kerap mendukung setiap kebijakan KKP yang menjadi mitra kerja komisinya. Ia juga berhasil membuat nilai ekspor perikanan naik selama dirinya menjabat menteri.

Ia juga mengungkap capaiannya membantu pancak silat Indonesia mendapat sejumlah prestasi. Menurutnya, sejak menjadi manajer tim nasional pencak silat, Indonesia kerap meraih emas.

Seperti dalam kejuaraan dunia pada 2010 silam dengan raihan 10 medali emas, ajang Sea Games 9 medali emas, hingga ajang Asian Games 2018 dengan 16 medali emas.

Sebelumnya, Edhy meminta maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terkait dugaan korupsi benih lobster. Edhy menyebut, selama ini, baik Jokowi maupun Prabowo telah memberikan amanah atau kepercayaan kepadanya.

Edhy menyebut dakwaan yang diberikan kepadanya tidak sepadan dengan temuan fakta-fakta. Edhy pun dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

"Sangat berat. Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ujarnya.

(fra/tim/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK