11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: - menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); - menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; - berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa Bali telah lebih dulu sebelumnya diberlakukan pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKMDarurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mendorong PPKMDarurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi.
Zubairi menilai positivity rate Indonesia yang tak kunjung di bawah 5 persen menunjukkan bahwa sejatinya sebaran Covid-19 sudah merebak tak hanya di Jawa-Bali, melainkan di luar dua pulau itu.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan. Bahkan apabila dilihat dari sebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini, 10 besar tertinggi juga kerap disumbang oleh sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan.