Polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari lawyer atau pun keluarga berkaitan dengan rehabilitasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Sabtu (10/7).
Panji mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan suami istri itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sementara kami memang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan rehabilitasi.
Wa Ode mengklaim bahwa Nia dan Ardi adalah korban penyalahgunaan narkoba. Apalagi, lanjutnya, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban.
"Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.
Diketahui, polisi telah menetapkan Nia dan Ardi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dis/sur)