Polisi Akan Bawa Nia-Ardi ke Pengadilan Meski Direhabilitasi

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 18:01 WIB
Kapolres Jakpus Hengki Haryadi menyebut Nia Ramadhani-Ardi Bakrie tetap akan diproses meski nanti direhab. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengklaim akan tetap membawa pasangan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie ke pengadilan meski jika nantinya permohonan rehabilitasi dikabulkan.

"Rehabilitasi bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang, nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata dia, di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).

Pihaknya juga akan tetap memfasilitasi permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Nia dan Ardi. Nantinya, tim asesmen terpadu dari Badan narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan, hingga dokter akan menilai kelayakannya.

"Tetapi kami perlu tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," tutur Hengki.

Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebab, ia mengklaim bahwa Nia dan Ardi adalah korban penyalahgunaan narkoba.

"Insyaallah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode kepada wartawan, Jumat (9/7) malam.

(dis/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK