PPKM Darurat Luar Jawa Bali Berlaku 12 Juli Hingga 20 Juli

tst | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jul 2021 18:20 WIB
Ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang jika hasil evaluasi dan monitoring menyebutkan belum ada penurunan kasus.
Foto ilustrasi, PPKM Darurat di luar Jawa Bali akan berlangsung hingga 20 Juli. (CNNIndonesia/Damar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali berlaku hingga 20 Juli mendatang. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pelaksanaannya bukan tidak mungkin bakal diperpanjang tergantung hasil evaluasi terkait penurunan kasus covid-19.

Hal ini sesuai dengan diktum yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Pada Diktum kelima, (berlaku) 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Susiwijono saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu PPKM Darurat di luar Jawa Balai itu hanya akan berlangsung selama 9 hari. berbeda dengan PPKM Darurat di Jawa Bali yang akan berlangsung selama 18 hari (3-20 Juli).

Saat ditanya apakah ada kemungkinan perpanjangan aturan, Susi tak menampik. Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penanganan penyebaran Covid-19 di semua Provinsi selain Jawa dan Bali.

"Perkembangan kasus Covid-19 terus dilakukan monitoring dan evaluasi, perubahan dan perpanjangan akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan kenaikan kasus Covid-19 di lapangan," katanya.

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 yang dikeluarkan 9 Juli 2021 kemarin disebutkan sejumlah daerah yang mesti melaksanakan PPKM Darurat.

Daerah itu adalah daerah yang memiliki kriteria level 4 atau berada di zona bahaya penyebaran Covid-19. Salah satu aturannya yaitu 100 persen bekerja dari rumah atu work from home.

Tak berbeda jauh dengan aturan PPKM Darurat Jawa Bali, aturan untuk di luar pulau tersebut juga diberlakukan penutupan sementara pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

15 daerah adalah Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

(sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER