Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mempertanyakan alasan pemerintah mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengenai tempat ibadah. Diketahui, tempat ibadah kini boleh dibuka.
Pandu mengatakan PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19. Dia menyebut tujuan kebijakan itu belum tercapai, tapi pemerintah sudah melonggarkan aturan.
"Kalau kasus belum menurun, kemudian dilakukan perubahan-perubahan, itu yang harus dipertanyakan. Kenapa ada perubahan?" kata Pandu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu tidak mempermasalahkan jika pemerintah mengubah ketentuan dalam PPKM Darurat. Namun, ia mengingatkan setiap perubahan harus melalui pertimbangan matang.
Dia mengatakan pemerintah harus menjelaskan rinci alasan perubahan aturan. Menurutnya, masyarakat butuh kejelasan mengenai setiap aturan yang berlaku.
"Kalau perubahan itu benar-benar harus dipikirkan matang-matang, bukan karena protes dari masyarakat," tutur Pandu.
Menurut Pandu, revisi aturan soal tempat ibadah justru akan membingungkan masyarakat. Ia mencibir sikap pemerintah yang sering berubah-ubah soal kebijakan penanganan pandemi.
"Biarin sajalah, biarin masyarakat bingung. Yang bikin bingung kan pemerintah. Maunya bagaimana, enggak jelas kan? Kenapa diubah? Kenapa dulu dilarang? Harus ada argumentasinya," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan itu merevisi pembatasan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM Darurat.
Pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, pemerintah menyatakan seluruh tempat ibadah ditutup sementara. Pada aturan baru, pemerintah tak lagi menutup tempat ibadah, tapi meminta tempat ibadah tak menyelenggarakan kegiatan peribadatan.