Depok Larang Takbiran Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara berjamaah di masjid dan fasilitas umum lainnya. Larangan dikeluarkan berkenaan dengan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris mengutip Antara, Minggu (11/7).
Idris juga menegaskan bahwa takbiran keliling tidak boleh dilakukan warga. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid oleh salah seorang petugas.
Masyarakat Depok pun dilarang berkunjung ke rumah sanak saudara saat libur Idul Adha. Larangan itu semua dikeluarkan demi mencegah penularan virus corona di wilayah Depok.
"Kegiatan kunjungan perayaan Iduladha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya.
Aturan lebih rinci mengenai sejumlah larangan terkait peringatan Idul Adha tercantum dalam Surat Edaran Walkot Depok Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos.
Surat edaran itu berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Pada Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Walkot Depok M. Idris mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021.