Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi sedang sampai ringan terhadap dua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yakni, M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga.
Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sementara Prayoga diberikan sanksi berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku 3 bulan.
Praswad dan Prayoga dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah melakukan pelecehan dan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum para terperiksa: I. Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. II. Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman 3 bulan," kata salah satu Dewan Pengawas KPK yang menjadi majelis etik, Harjono dalam sidang Dewas KPK, Senin (12/7).
Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan karena dua orang penyidik KPK tersebut telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sementara hal yang meringankan, dua penyidik KPK itu sudah mengakui terus terang akan perbuatannya.
"Bahkan, Terperiksa II [Nor Prayoga] menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Harjono.
Baca juga:KPK Buka Suara Soal Hasil Audit BPK |
Dewas KPK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dua penyidik KPK itu telah mengucapkan kata-kata dan gesture tubuh yang tak pantas terhadap saksi Yogasmara dalam proses penggeledahan maupun pemeriksaan di Gedung KPK.
Dewas menilai perbuatan dua penyidik itu sebagai pelecehan dan perundungan terhadap saksi di luar dan di dalam lingkungan kerja.
"Majelis berpendapat dampak atas perbuatan yang dilakukan merugikan lembaga KPK dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan perkara pidana korupsi di KPK," ujar Harjono.
Perkara ini bermula ketika saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara melaporkan dua penyidik KPK ke Dewas KPK. Yogasmara menilai dua penyidik itu telah melanggar kode etik pada saat proses pemeriksaan di tahap penyidikan terhadap dirinya.
Praswad merupakan salah satu penyidik lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini Praswad belum bisa menangani kasus bansos karena masih nonaktif.
(rzr/fra)