Bobby Imbau Warga Tak Salat Ied di Masjid, Takbiran Boleh

CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 14:08 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. (CNN Indonesia/ Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Kota Medan mulai 12 Juli - 20 Juli 2021 untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 terutama Varian Delta.

Jelang perayaan Iduladha, Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan Salat Iduladha (Ied) berjemaah di mesjid ataupun di lapangan.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjemaah di masjid ataupun di lapangan saat Iduladha melainkan salat di rumah masing-masing," kata Bobby, Senin (12/7).

Bobby menjelaskan meskipun menjadi daerah PPKM darurat, masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1443 H di masjid asalkan tidak menyebabkan kerumunan.

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwa takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan," paparnya.

Meski PPKM Darurat diberlakukan, tambah Bobby, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup. Akan tetapi ia meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat beribadah.

"Masjid sama sekali tidak ditutup," tegas menantu dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid, namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat.

"Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkamtibmas," urainya.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7). Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat.

"Langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran," bebernya.

(kid/fnr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK