Dokter Lois Dipindah dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri
Dokter Lois Owen dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri setelah selesai menjalani proses pemeriksaan.
Dari informasi yang dihimpun, Lois keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.50 WIB. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Iya (dipindahkan ke Mabes Polri)," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Nantinya, proses penyelidikan kasus Lois ini akan dilakukan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Lois ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Lois ditangkap terkait unggahannya tentang dengan kematian pasien Covid-19. Pernyataannya yang dicap hoaks alias berita bohong itu disebar di tiga platform media sosial.
Ramadhan menduga bahwa berita bohong tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada tiga platform medsos yang telah dilakukan," katanya, Senin (12/7).
Ramadhan menambahkan bahwa dokter Lois juga diduga melanggar UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Polri masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menjerat dokter Lois.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
(dis/wis)