Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin dalam sidang kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kemungkinan salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Azis Syamsudin. Sesuai dengan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) nanti kita upayakan," kata Penuntut Umum KPK, Budi, Senin (12/7).
Ia mengatakan nama petinggi Partai Golkar itu memang muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial. Oleh karena itu, sambungnya, keterangan Azis Syamsudin di persidangan dibutuhkan. Apalagi Aziz Syamsudin lah yang mengenalkan penyidik KPK Robinson Pattuju kepada Syahrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang terdakwa ini sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju itu, melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsudin. Perkenalannya di situ," beber Penuntut Umum KPK.
Dia menyebutkan ada 76 orang saksi dalam kasus ini, namun hanya sekitar 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan. Selain itu, untuk penyidik KPK Robinson Pattuju yang terlibat dalam kasus penyuapan ini, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan.
"Ini pemberinya dulu karena penahanannya lebih singkat jadi diduluankan. Untuk penerima masih pemberkasan. Kemungkinan sidangnya juga di Medan," pungkas Budi.
Sebagai informasi, saat ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7). Kader Partai Golkar tersebut didakwa memberi suap ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Syahrial dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(fnr/kid)