Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta telah menerima pengajuan sekitar 57 ribu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari sejumlah perusahaan hingga Selasa, (13/7) pagi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu di antaranya ditolak karena tak memenuhi persyaratan selama pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.
"Yang ditolak sekitar 14 ribuan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Chandra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan penolakan pengajuan STRP itu umumnya karena banyak perusahaan tak melengkapi berkas persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan data yang masuk, kata Benni, pengajuan kolektif STRP oleh perusahaan mencakup 5 sampai 20 pekerja. Pihaknya sejauh ini telah menerbitkan sekitar 400 ribu STRP untuk 42 ribu perusahaan.
"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000, satu permohonan rata-rata ada sekitar 10 pegawai. Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400 ribuan," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat STRP bagi masyarakat yang melakukan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Syarat STRP mulai efektif diberlakukan untuk transportasi umum per Rabu (14/7). Selain itu, ojek dan taksi online juga wajib memiliki STRP untuk beraktivitas selama PPKM Darurat di Ibu Kota dan sekitarnya.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan, pihaknya hingga waktu yang ditentukan masih akan melakukan sosialisasi terhadap pemberlakuan STRP sebagai syarat perjalanan.
"Hari ini sampai besok masih fokus tahap sosialisasi, mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," kata Izzul dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7).