Pemerintah Susun Petunjuk Teknis Vaksin Covid-19 Berbayar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian BUMN dan PT Bio Farma (Persero) tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong individu atau vaksin berbayar.
Petunjuk teknis tersebut akan menjadi aturan yang digunakan dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 berbayar.
"Kemenkes bersama Kementerian BUMN dan Bio Farma saat ini sedang bersama-sama menyiapkan petunjuk teknis tersebut, yang kita harapkan dapat sesegera mungkin kita finalisasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (13/7).
Nadia meminta fasilitas kesehatan yang akan menggelar vaksinasi berbayar menunggu petunjuk teknis selesai yang dikeluarkan pemerintah. Ia juga meminta Bio Farma koordinasi terkait distribusi vaksin gotong royong.
"Koordinasi ini terkait pelaksanaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 yang akan dipakai dalam vaksinasi gotong royong individu," ujarnya.
Tak hanya itu, Nadia juga meminta dinas kesehatan di kabupaten/kota menunggu petunjuk teknis yang tengah dibuat pemerintah.
"Kami juga minta Dinkes Kabupaten/Kota untuk menunggu juknis yang akan segera ditetapkan Kemenkes sebelum beri user ID ke Fasilitas Kesehatan yang akan melayani vaksinasi individu," katanya.
Sebelumnya, pemerintah membuka jalur vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Warga bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di jaringan klinik Kimia Farma. Pemerintah mematok harga Rp321.660 per dosis dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Namun, pelaksanaan yang rencananya dibuka kemarin, Senin (12/7) ditunda sementara.